Layanan Kami
Perizinan
Kegiatan perizinan pertambangan adalah langkah krusial dalam menjaga keselamatan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum dalam industri yang dinamis ini. Dengan proses yang terstruktur dan profesional, mulai dari evaluasi hingga penerapan standar kegiatan pertambangan, pekerjaan ini memastikan bahwa setiap operasi pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.
Dalam kegiatan ini, tim ahli kami memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pemrakarsa saat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga mengumpulkan data, menilai kesiapan dokumen perizinan, dan memberikan rekomendasi mitigasi dampak lingkungan. Kami memfasilitasi interaksi dengan badan pemerintah dan lembaga terkait serta memantau kepatuhan setelah perizinan diperoleh. Dengan keterlibatan kami, instansi dapat meminimalkan risiko pelanggaran hukum dan menjaga keberlangsungan operasi mereka sesuai dengan standar yang berlaku.
Kami menyediakan layanan untuk membantu klien dalam proses pengurusan perizinan yang kompleks serta memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Pekerjaan
- EKSPLORASI
- 1. Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
2. Pemasangan Patok Bench Mark (BM)
3. Pemetaan Topografi (Ground Topography, UAV Mapping, LiDAR)
4. Pemetaan Bathymetry/ Hidrography
5. Pemetaan Geologi Sumberdaya Mineral dan Batubara
6. Pemetaan Geomagnet
7. Survei Geolistrik
8. Logging Geofisika
9. Pemboran Coring dan Open Hole
10. Pemboran Geotek
11. Analisis Geoteknik dan Hidrologi Tambang Terbuka dan Bawah Tanah
12. Kajian Kelayakan Investasi Tambang
13. Kajian Kelayakan Join Operation dan atau Take Over Izin Usaha Pertambangan
14. Manajemen Kontraktor Tambang
15. Analisis Optimasi Peralatan Tambang
16. Analisis Optimasi Jarak Angkut Jalan Tambang
- LINGKUNGAN
- 1. Pertek (Persetujuan Teknis) Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah
2. Pertek (Persetujuan Teknis) Pembuangan Emisi
3. Pertek (Persetujuan Teknis) Pengelolaan Limbah B3
4. Pertek (Persetujuan Teknis) Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
5. Izin Lingkungan (SPPL, RKL-RPL, UKL-UPL, AMDAL).
- PERIZINAN
- ● Legalitas
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan
2. Peningkatan WIUP ke Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
3. Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi
4. Perpanjangan IUP OP (Operasi Produksi) Minerba
5. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ksplorasi & Operasi Produksi
6. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)/ IUP OPK
7. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
8. Pendaftaran MODI (Minerba, Mineral Bukan Logam & Batuan, Perubahan Pemegang Saham)
9. Pendaftaran MOMI (Minerba, Mineral Bukan Logam & Batuan
● Dokumen Penambangan
1. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
2. Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
3. Laporan CPI KCMI & JORC Sumberdaya dan Cadangan Mineral Batubara



